cara ekstensifikasi. Implementasi CRM dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan a. cara ekstensifikasi

 
 Implementasi CRM dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan acara ekstensifikasi /2006

Ekstensifikasi dan Intensifikasi PertanianPengolahan lahan pertanian adalah hal yang pertama kali perlu dilakukan sebelum melakukan budidaya. € € Surat Edaran Dirjen Pajak, SE - 39/PJ/2021Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah telah dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada berupa pajak dan retribusi daerah. Contoh perluasan produksi yang dilakuan dengan cara ekstensifikasi: Bidang jasa: mebuat jalan, mendirikan rumah sakit, menambah transportasi pengangkut, dan mendirikan gedung sekolah. Artinya . Ekstensifikasi pertanian adalah cara meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas areal penanaman. Usaha Peningkatan Hasil Agraris. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Prosedur Kerja a. b. Hal ini bisa dilakukan di pulau Kalimantan, Sumatra dan Irian Jaya karena. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK. 0252 program studi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis universitas medan area medan 2022 ( , 55 - 0 5 - - ( 0 ) 3 0oleh DJP dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kualitas pelayanan wajib pajak, pengawasan administratif perpajakan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan serta berbagai penegakan hokum. Ekstensifikasi berpengaruh secara parsial terhadap Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Tabel 4. Cara diversifikasi adalah 2. Fierly Oktafauziyah dan Farida Idayati (2014) Penilaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi Intensifikasi; Ekstensifikasi dan; Pendapatan Asli Daerah. Karena semakin banyak penduduk, maka. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013. Ekstensifikasi pertanian sebagai bagian dari upaya pembangunan pada masa Orde Baru dilakukan dengan cara melakukan pembukaan lahan-lahan pertanian baru. Intensifikasi pertanian adalah proses untuk meningkatkan hasil pertanian pada semua jenis produk pertanian. 03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Berikut ini beberapa contoh ekstensifikiasi pertanian : 1. Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 Halaman 32. Mungkin beberapa dari kita belum erlalu mengetahui apa saja yang termasuk dalam hal tersebut. Contoh: penggunaan bibit padi dan jagung dengan masa. 1. Baca Juga: Rangkuman Kelas 5 Tema 2, Membuat Pertanyaan dan Jawaban Teks Sistem. Bidang tertanian:. Ekstensifikasi sendiri bisa dilakukan di berbagai bidang, yakni: 2. Intensifikasi, yaitu perluasan produksi yang dengan cara memperbesar kemampuan berproduksi dari faktor produksi yang sudah ada, tanpa menambah jumlah faktor produksi. departemen keuangan republik indonesia direktorat jenderal pajak peraturan direktur jenderal pajak nomor per - 175/pj. Peningkatan produksi dengan cara intensififikasi merupakan kegiatan perluasan produktivitas dari faktor produksi yang ada pada tiap unit produksi. 2. 3. 1. Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan asli daerah. b. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6(1), 2021. Pengertian ekstensifikasi sendiri adalah upaya pengolahan pertanian dengan membuka lahan baru. Share. /2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Ekstensifikasi pertanian adalah cara meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas areal penanaman. Kiat meningkatkan hasil pertanian ini banyak dilakukan. Dengan cara perluasan untuk mengajak orang pribadi / UMKM dalam pembuatan. Di sini pekerjaannya dilakukan dengan cara menggali dan mengulik apa-apa saja celah yang mungkin dapat menambah jumlah pembayaran pajak dari sejumlah besar wajib pajak yang sudah terdata. PER - 01. Pengertian ekstensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Ekstensifikasi diberlakukan. Cara paling tepat untuk pengembangan lahan pertanian di Pulau Jawa adalah. Intensifikasi. Ekstensifikasi adalah usaha dalam meningkatkan hasil produksi dengan cara memperluas ataupun menambah faktor-faktor. 3 Tata Cara Pengembalian Kelebihan Bayar (Restitusi) Menurut Sukardji (2014:216) Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian (Restirusi) sebagai berikut :Ketentuan Umum Tata Cara Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ/2013 (Siti Kurnia Rahayu, 2020:291). Status. Cara meningkatkan hasil agraris dengan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, rehabilitasi, dan mekanisasi. Create Manage. Umum. bahwa ketentuan mengenai tata cara ekstensifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar namun telah memenuhi persyaratan subjektif. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan; 7. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia maka perlu dilakukan peningkatan produktivitas salah satunya dengan cara ekstensifikasi (perluasan lahan). Ekstensifikasi Pertanian. Tata cara penentuan besarnya peredaran usaha dalam rangka menghitung besarnya pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ekstensifikasi bisa dilakukan dengan mengelola lahan kosong/tidur yang belum termanfaatkan, dan jalan terakhir dengan cara membuka. kas negara. 2) Memperbaiki basis data BMN pada pengelola barang. Intensifikasi Pertanian2. Peraturan Menteri Keuangan Surat Edaran Nomor Se-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. 2. Ektensifikasi pertanian sendiri. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. Perluasan lahan pertanian dengan pembukaan lahan gambut pada tanah rawa. Petugas konfirmasi lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak tersebut atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan. Mengubah suatu barang dan jasa dari yang tidak berguna menjadi berguna. Umum Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi, sebagai pengganti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, diperlukan Surat Edaran Direktur. Pramukty R, Eviyannanda SA. 2. Ekstensifikasi adalah dengan meluaskan jaringan obyek Pendapatan Asli Daerah, sedangkan intensifikasi adalah dengan mengobtimalkan penerimaan dari obyek Pendapatan Asli Daerah yang telah ada (dalam Bonaventura, Ngw 2004: 281-244). Karena objek dan subjek pajak tersebut belum masuk ke. 2. 1. Bidang industri, meningkatkan produksi dengan menambah pabrik-pabrik baru. Ekstensifikasi adalah upaya peningkatan kapasitas bisnis dengan perluasan area bisnis untuk meningkatkan omzet. ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Ekstensifikasi : peningkatan produksi dengan perluasan area tanaman; Diversifikasi : peningkatan. Ini menjadi cara kedua untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Glosarium. PENDAHULUAN 1. Dilakukan dengan cara mengelola lahan pertanian sebaik mungkin yang bertujuan meningkatkan hasil produksi. · Meningkatkan kualitas kerja. Salemba Empat, Jakarta. View. Dalam langkah ekstensifikasi, pebisnis dituntut untuk pandai memilah strategi yang paling rendah mengeluarkan biaya tapi berdampak besar terhadap peningkatan omzet. Upaya yang tepat permasalahan lahan di Indonesia adalah dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian. pemahaman ekstensifikasi wajib… jurnal emba 1241 vol. Kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, dilakukan berbasis Penguasaan Wilayah. PER - 35. 0. WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Lapangan. 1. Ekstensifikasi pertanian adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian baru, misalnya membuka hutan dan semak belukar, daerah sekita rawa-rawa, dan. Diversifikasi Diversifikasi. Pemberantasan hama dan penyakit tanaman. 2. Media Komunitas Perpajakan Indonesia HIGHLIGHTS. Ayo Berdiskusi. 3. Peraturan Pajak PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara ekstensifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan. Putusan MA. 1. Contohnya dalam bidang industri tekstil, dilakukan upaya penambahan tenaga kerja, penambahan bahan baku atau penggantian mesin-mesin produksi dengan mesin yang lebih mutakhir. 519 wajib pajak berkat ekstensifikasi. 2020. Overview; Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan. maka diputusklan bahwa Ho ditolak dan HaCara perluasan produksi 1. /2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data;ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan . Sistem nomaden (berpindah-pindah) sudah dilakukan sejak dulu oleh petani di Indonesia. Tujuan revolusi hijau adalah meningkatkan produktivitas pertanian dengan cara penelitian dan eksperimen bibit unggul. Contoh usaha meningkatkan hasil produksi dengan cara ekstensifikasi di antaranya adalah sebagai berikut. Ekstensifikasi adalah dengan meluaskan jaringan obyek Pendapatan Asli Daerah, sedangkan intensifikasi adalah dengan mengobtimalkan penerimaan dari obyek Pendapatan Asli Daerah yang telah ada (dalam Bonaventura, Ngw 2004: 281-244) RUMUSAN MASALAH Sementara cara ekstensifikasi adalah: 1. KPPBB (bekerja sama dengan KPP Lokasi) atau KPP Pratama Lokasi membuat Rencana Kerja yang memuat seluruh kegiatan ekstensifikasi melalui pendataan Objek PBB dan disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing untuk. KPPBB (bekerja sama dengan KPP Lokasi) atau KPP Pratama Lokasi membuat Rencana Kerja yang memuat seluruh kegiatan ekstensifikasi melalui pendataan Objek PBB dan disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing untuk. Ekstensifikasi adalah upaya meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan pertanian. Dalam pengolahan lahan pertanian terdapat 2 cara dalam pengolahannya, yaitu ekstensifikasi. 3. Read Later. b. Cara Perubahan Hasil Penelitian Kepatuhan Material di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf JJ yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Dengan Cara Rasionalisasi. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI. Dalam jangka pendek kegiatan yang. 5. 1, 2, 3 SAJA yang benar. Ekstensifikasi adalah upaya meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan pertanian. Contohnya dalam bidang industri tekstil, dilakukan upaya penambahan tenaga kerja, penambahan bahan baku atau penggantian mesin-mesin produksi dengan mesin yang lebih mutakhir. Ekstensifikasi. Pemerintah berusaha meningkatkan produksi pertanian dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Semakin lama anggaran pembangunan yang dibutuhkan akan bertambah seiring meningkatnya pertumbuhan masyarakat Tantangan demikian tidak dapat diselesaikan. 2. Ini diterapkan dalam bentuk Panca Usaha Tani yakni pemilihan bibit unggul, pengaturan irigasi, pemupukan, teknik pengolahan tanah, dan pemberantasan. Intensifikasi dianjurkan untuk menghasilkan produk pertanian yang tahan penyakit, menghasilkan buah,sayur dan makanan pokok yang berkualitas tinggi dan unggul. Cara intensifikasi pertanian selanjutnya setelah pemilihan bibit unggul dan pengolahan tanah yaitu pengairan / irigasi, pengaturan. Bisnis. Pasal 4. Cara Ekstensifikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada 2021, penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi tercatat melambat menjadi hanya 30. Siswa diharapkan mengetahui istilah cara Intensifikasi, Ekstensifikasi,. Perluasan lahan pertanian dengan membuka lahan kering. Membuka lahan kering. Upaya ekstensifikasi lahan pertanian tersebut akan menjadi sia-sia apabila tidak diikuti dengan peningkatan kualitas padi yang dihasilkan. 927. 3. caranya adalah dengan membuka lahan pertanian baru. Ekstensifikasi Pertanian. b. 1 pt. Perluasan lahan pertanian dengan pembukaan hutan baru. 2. 1. Terdapat tiga cara melakukan kegiatan ekstensifikasi. Dalam hal terdapat DSE yang belum dapat dilakukan analisis risiko, ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Direktorat teknis yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi; dan: 7) Tata cara dan ketentuan terkait pelaksanaan, tindak. Sedangkan aktivitas ekstensifikasi dengan cara meningkatkan pendapatan pajak dapat pula diupayakan dengan mengembangkan pungutan jenis pajak yang baru sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dalam UU No. 24 Okt 2013. Cara pertama ini disebut juga dengan Panca Usaha Tani. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini memiliki empat program, yaitu intensifikasi pertanian, ekstensifikasi pertanian, diversifikasi pertanian, dan rehabilitasi. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain. ekonomi dapat disubstitusi dengan cara intensifikasi (eksploitasi sumberdaya secara intensif) atau dengan cara ekstensifikasi (memanfaatkan sumberdaya yang belum dieksploitasi). Selain itu,. Cara ekstensifikasi tidak mungkin lagi dilakukan karena jumlah lahan pertanian yang semakin menyempit. (1) Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, Wajib Pajak: Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan dengan jelas, benar, dan lengkap; dan. Intensifikasi pertanian atau sektor agraris adalah salah satu upaya untuk meningkatkan hasil produksi pertanian yang dilakukan dengan cara mengoptimalkan lahan pertanian yang telah ada. Dampak Negatif Revolusi Hijau antara lain : Penurunan produksi protein, dikarenakan pengembangan serealia (sebagai sumber karbohidrat) tidak diimbangi pengembangan pangan sumber protein dan lahan peternakan diubah menjadi sawah. Program ini dilaksanakan pada tahun 1969. Jakarta, wapresri. Berdasarkan Surat Edaran Direktur. Seperti membuka hutan dan semak belukar, hingga daerah sekitar rawa-rawa. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Belum Terdaftar Dalam Rangka Ekstensifikasi; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK. Ekstensifikasi pertanian merupakan usaha untuk memperluas areal lahan pertanian yang hanya bisa dilakukan di. pemahaman ekstensifikasi wajib… jurnal emba 1241 vol. Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan, pendaftaran, dan penggalian potensi pajak baru. Sugiyono. Dilansir dari Food and Agriculture Organization of the United Nations, intensifikasi pertanian dilakukan dengan cara meningkatkan produksi pertanian per input yang dapat berupa tenaga kerja, lahan, waktu, pupuk, benih, pakan,. Adapun rehabilitasi adalah upaya peningkatan hasil agraris dengan memperbarui cara-cara pertanian atau mengganti tanaman tidak produktif lagi. Gagasan revolusi hijau berula dari hasil penelitian dan tulisan Thomas Robert Malthus (1766 – 1834) yang mengemukakan bahwa masalah kemiskinan dan kemelaratan adalah masalah yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Umum Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi, sebagai pengganti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, diperlukan Surat Edaran Direktur. Intensifikasi dilakukan dengan cara meningkatkan produktivitas lahan pertanian yang telah tersedia.